Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dyah Roro Esti, berharap integrasi Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) ke BRIN tidak mengganggu proses riset Vaksin Merah Putih. Ia pun mendorong produksi vaksin dapat berjalan sesuai jadwal dan bisa digunakan di tahun ini.
“Yang pertama, riset dan pengembangan Vaksin Merah Putih jangan sampai terpengaruhi. Dalam arti kata, wajib dilanjutkan, beserta inovasi lainnya yang berkaitan dengan penanganan COVID-19. Considering its urgency,” kata dia ketika dimintai tanggapan, Selasa (4/1).
“Salah satu terobosannya yaitu pengembangan Vaksin Merah Putih. Vaksin Merah Putih ini diharapkan layak produksi massal tahun ini (2022), dengan harapan mampu menangani pandemi di Indonesia,” lanjutnya.
Begitu pula dengan integrasi Eijkman yang berdampak pada peneliti-peneliti, terutama bagi mereka yang berstatus kontrak. Dyah meminta BRIN mewadahi seluruh peneliti Eijkman karena perannya yang masih dibutuhkan, terutama dalam penanganan Corona.
“Yang kedua, terkait sumber daya manusia, terkhusus dengan sekian banyak peneliti yang diberhentikan kontraknya dan lain-lain. Perlu dipertimbangkan nasibnya, berhubung kontribusi mereka selama ini terhadap lembaga tersebut,” kata Dyah.
“Jangan sampai malah kehilangan para peneliti andalan yang dibutuhkan untuk melakukan terobosan-terobosan lainnya ke depannya,” sambung dia.
Politikus Golkar ini pun mengingatkan agar proses integrasi dilakukan dengan hati-hati, sehingga tidak mengurangi kinerja Eijkman saat bergabung dalam BRIN.”
Secara keseluruhan, saya menyadari bahwa proses transformasi ini tidak mudah. Namun, perlu diingat, Lembaga Eijkman ini adalah lembaga yang sangat bergengsi, hingga di dunia internasional. Harapan saya jangan sampai mengalami kemunduran setelah di integrasikan ke dalam BRIN,” tandasnya.
Sebelumnya, lima entitas lembaga penelitian resmi berintegrasi BRIN mulai 1 September 2021. Yakni BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT, serta Kemenristek/BRIN termasuk di dalamnya Eijkman yang kini disebut Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman (PRBM Eijkman). Hal itu diatur dalam Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.
Peleburan ini menuai pro kontra dari sejumlah pihak. Sebagian menilai peleburan dapat meningkatkan kinerja riset, sementara lainnya khawatir peleburan ini akan menghambat penelitian COVID-19 yang selama ini dikembangkan Eijkman, seperti vaksin corona Merah Putih.
sumber: kumparan.com