Ini menjadi potensi bagi masa depan Indonesia loh!
Jakarta, IDN Times - Dyah Roro Esti, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sekaligus pegiat isu perubahan dan krisis iklim, mengungkapkan beberapa fakta mengenai transisi energi berkelanjutan bagi Indonesia. Mulai dari kebijakan, implementasi, dan juga harapan.
Hal itu disampaikan Dyah dalam program “101 Climate Change Actions” yang diselenggarakan IDN Times pada 23 Desember 2021. IDN Times menjadikan Desember sebagai bulan Peduli Perubahan Iklim.
Program tersebut tayang di Instagram @idntimes, setiap Senin-Jumat pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Berikut hasil wawancara selengkapnya bersama anggota Komisi VII tersebut.
Sekarang lagi ngapain kegiatannya?
Lagi reses tapi kebetulan ada kegiatan yang political leaders gitu Ibu, jadi kita di partai Golkar kan mencoba ada kaderisasi di partai, jadi ada semacam training session yang sekarang sedang berlangsung.
Apa pengalaman sebelum anggota DPR yang membuat concern terhadap soal energi?
Jadi gini, memang dari segi pendidikan, ya, dulu ngambil ekonomi dan sosiologi dari University of Manchester, dan sempat ngambil S2 dengan beasiswa LPDP waktu itu di bidang teknik lingkungan, jadi kerap kali menanyakan kenapa sih kok belajarnya itu tentang topik-topik yang berbeda. Tetapi, ketika kita menggabungkan ketiga hal, baik itu dari ekonomi, sosial, ilmu sosial dan juga lingkungan, itu apa yang kita kenal sebagai sustainability atau berkelanjutan.
Nah, maka saat ini saya sebetulnya, Ibu, terpanggil dalam dunia politik ini terkhusus karena dengan berpolitik kita bisa melakukan perubahan yang massive, karena sebelumnya saya memang bergerak kegiatan-kegiatan Non-Governmental Organization, Civil Society Organizations, yang intinya ya itu. Sebetulnya dari awal adalah bagaimana saya bisa berpartisipasi, berperan dalam menciptakan masa depan yang berkelanjutan, dan saya berprinsip bahwa caranya itu macam-macam, bukan hanya sebagai politisi, sebagai aktivis kita pun bisa melakukan hal yang sama, dan prinsip saya adalah saya merasa dulu kuliah di luar, menimba ilmu, bagaimana ilmu tersebut bisa ada dampaknya untuk masyarakat.
Nah, maka melalui itu, ya, pergerakan sebagai aktivis, saya belajar bagaimana bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah, waktu itu dengan KLHK, Kementerian ESDM, mengerjakan program-program pemerintah, pemberdayaan masyarakat, bagaimana kita mensosialisasikan tentang perubahan iklim atau isu-isu yang berkaitan tentang energi, pengelolaan sampah, you know anything to do to sustainability.
Tapi, saya merasa dengan berjalannya waktu, okay, kita bisa melakukan perubahan di scope yang kecil, dalam arti kata bisa memberi pengaruh terhadap pemangku kebijakan waktu itu di Sulawesi Tenggara dengan pemerintah daerahnya, akhirnya menghasilkan sebuah kebijakan, di mana kita berpartisipasi dalam merancang kebijakan tersebut. Tapi saya tuh ngerasa, ya kita harus memberanikan diri masuk di sistem gitu, karena dengan kita masuk di dalam sistem, kita bisa melakukan sebuah terobosan yang jauh lebih massive lagi yang dampaknya bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Apalagi kalau di DPR RI, ya, sifatnya di pusat, walaupun mewakili masyarakat, kalau saya Gresik-Lamongan di Jawa Timur, tetapi ketika kita di DPR, kita membahas mengenai isu-isu yang berkaitan tentang bagaimana itu mempengaruhi masyarakat Indonesia secara keseluruhan, dan everyday is a history Ibu, gitu, itu yang saya pelajari, setiap perkataan, setiap hal, setiap kebijakan yang kita tentukan di pusat, itu bagian dari sejarah, dan itulah yang menentukan nasib masyarakat Indonesia, gitu, itu sebetulnya sebuah panggilan, Ibu, dan saya merasa ini kontribusi saya untuk Indonesia.
Apakah regulasi dan program pemerintah sudah memadai untuk mendukung transisi energi, tentunya ke energi berkelanjutan?
Ya, jadi kalau yang saya lihat bagaimana negara Indonesia saat ini, saya melihat ada sebuah political will, baik dari pemerintah atau mulai dengan presiden kami, yang sangat amat teguh dalam mendorong bagaimana kita dapat menciptakan tadi itu sustainability, dan sudah waktunya kita beralih kepada energi transisi. Dan kita lihat semangat yang sama melalui Menteri ESDM, saat ini, Pak Arifin Tasrif, di beberapa kesempatan bahkan beliau, Pak Jokowi (Presiden Joko “Jokowi” Widodo) pun hadir pada ajang COP26, dan kita melihat ada beberapa komitmen besar yang ingin kita lakukan agar dapat mewujudkan energi transisi tersebut, jadi political will is there.
Di samping itu, negara Indonesia sudah meratifikasi Paris Agreement, di mana komitmen besarnya adalah untuk gimana caranya mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen pada tahun 2030. Nah, kalau kita mempelajari tentang emisi karbon di Indonesia, sumbernya itu dari mana saja, ternyata bisa disimpulkan bahwa hampir 30 persen itu datang dari sektor energi.
Nah, maka ketika kita ingin mengurangi emisi karbon secara drastis, kita harus melakukannya dengan fokus terhadap the energy sector, sektor energi ini, di mana saat ini memang, predominantly, baik itu untuk listrik atau untuk energi apa pun memang lebih mengandalkan energi fosil. Nah, maka di samping itu, political will-nya ada, saya ingin menggambarkan juga bahwa di dalam kebijakan energi nasional kita, kita punya target, yaitu adalah 23 persen EBT pada tahun 2025, sedangkan pencapaiannya saat ini masih di kisaran 13 persen.
Nah, maka kita lihat adalah kebijakannya ada tapi kenapa kok perubahannya itu tidak secepat seperti yang kita inginkan atau antisipasi. Nah, maka dari sini Komisi VII DPR yang membidangi energi, riset inovasi, dan juga industri. Kita juga menyadari bahwa dibutuhkan sebuah payung hukum yang fokus terhadap sektor energi baru dan terbarukan untuk kedepannya agar kita bisa merealisasikan target yang sudah ditentukan, karena ada beberapa hal yang merupakan challenges kita dalam pengembangan EBT.
Mengapa kebijakan untuk transisi energi sudah ada, tetapi implementasinya belum secepat yang diharapkan?
Jadi, emang belum maksimal, maka kami menyadari di Komisi VII bahwa dibutuhkan sebuah terobosan dari segi legislasi, dan tentu ketika mendorong sebuah legislasi dibutuhkannya political will dari DPR. Kita menyadari di Komisi VII ini kan ada sembilan faksi, yang di mana setiap fraksi mempunyai pandangan yang berbeda, target-target yang berbeda terhadap, bagaimana menurut mereka yang terbaiklah untuk pengembangan sektor energi di Indonesia.
Namun, kami waktu itu di rapat internal beberapa diantara kami bersuara bahwa sudah saatnya kita mendorong transisi energi, mengingat bahwa kita saat ini sedang darurat iklim gitu. Jadi, bukan krisis iklim saja tapi darurat, stage of emergency.
Nah, maka kami harus berperan di sektor energi ini, apa, terobosan apa yang dapat kita dorong agar bisa menjawab pertanyaan ataupun menjawab permasalahan ini. Nah, maka kita sepakat waktu itu untuk mendorong dan undang-undang atau rancangan undang-undang energi baru dan terbarukan, ya alhamdulillah masuk di dalam Prolegnas tahun 2019 waktu itu dan sekarang masuk di tahun 2021 hingga 2022.
Kenapa pembahasannya lama sekali karena kemarin kita mengundang sekitar lebih dari 20 institusi, Ibu, jadi dari the civil society organization kita undang, dari para akademisi, dari beberapa perguruan tinggi, komunitas, the public/private sector, itu kita membuka diri untuk mendengarkan persepsi dari mereka masukkan segala bentuk masukan, karena target kita adalah bagaimana Komisi VII hadir untuk mendengarkan aspirasi dan ke depannya dapat mendorong kebijakan yang scientific base.
Dan selepas itu, ini kan butuh waktu ya bu ya, dan ditambah kegiatan kita yang lain, gitu, karena di Komisi VII kan bukan hanya membahas tentang RUU EBT ini. Tupoksi kita dengan fungsi legislasi, lalu kemudian anggaran, pengawasan, tentunya banyak sekali hal lain yang kita kerjakan.
Namun, saat ini update buat teman-teman yang bergabung pada sore hari ini, RUU EBT ini sudah masuk di Baleg pembahasannya, di tingkat Badan Legislasi DPR, dan kami sedang menunggu setelah dilakukannya harmonisasi agar bisa dikembalikan di Komisi VII, di mana kita nantinya bisa berkomunikasi lebih intensif lagi dengan pemerintah, pasal per pasalnya.
Kenapa undang-undang ini penting, paling tidak sekarang kita mengeluarkan sebuah signal, signal bahwa kita peduli terhadap permasalahan perubahan iklim dan kami hadir untuk merancang sebuah solusi agar ada jalan keluarnya. Dan salah satu kendala ketika kita berbicara mengenai bentuk energi ini adalah bahwa energi terbarukan selalu kurang kompetitif, begitu, dari segi harga di kurang kompetitif, it is not cheap enough, terlalu mahal, karena beberapa faktor.
Nah, maka di dalam undang-undang ini kita berharap untuk mengatur juga, ketika ingin mendorong atau memberikan sebuah insentif, nanti berupa insentif seperti apa, kemudian juga bagaimana kita juga membuka ruang untuk investasi di sektor ini.
Yang ketiga adalah bagaimana kita mengintegrasikan eksternalitas yang kurang baik, jadi negative externality yang berkaitannya related kepada, misalnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup, gitu, ketika berbicara mengenai sektor energi fosil ya.
sumber: idntimes.com