Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar di dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau revisi UU Minerba turut memperhatikan dampak lingkungan. Caranya dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menbahas revisi UU Minerba.
Salah satu anggota Komisi VII yang menyampaikan usulan ini adalah Ratna Djuwita. Dalam Rapat Kerja dengan pemerintah Ratna menyampaikan permintaannya agar dalam pembahasan revisi UU Minerba dibahas kelestarian lingkungan hidup.
“Dengan segala hormat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak dilibatkan ksaya mohon ditambahan kelestarian lingkungan. Saya mohon melalui pimpian bisa menjaga lingkungan hidup,” di Komisi VII DPR RI, Kamis (13/2/2020).
Lebih lanjut dirinya menerangkan, sampai saat ini hanya 15% saja pemilik tambang yang melakukan reklamasi paska tambang. Sehingga dirinya menekankan pentingnya menjaga lingkungan, masuk dalam pembahasan revisi UU Minerba.
“Jangan sampai ke depan menjadi masalah, karena baru sedikit pemilik tambang patuh terhadap pemulihan pasca tambang. Jadi bisa tidak, kalau KLHK dilibatkan,” imbuhnya.
Senada dengan Ratna, Anggota DPR Komisi VII DPR lain yakni Dyah Roro Esti juga meminta agar revisi UU Minerba memperhatikan isu lingkungan dengan melibatkan KLHK. Menurutnya dengan melibatkan KLHK akan ada kacamata yang berbeda dalam membaca revisi UU Minerba.
“Lingkungan masa depan berkelanjutan dan dampak sosialnya saya mohon sekali di dalam diskusi ini melibatkan menteri lingkungan hidup agar segala perspekif ditampung bersama,” pintanya.
Menanggapi hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku akan melibatkan KLHK dalam membahas Panja Minerba. Di mana sesuai rencana yang ditetapkan DPR hari ini Panja akan dimulai pada Senin, (17/02/2020).
“Dalam Panja nanti kami akan menyertakan perwakilan KLHK,” ucap Arifin.
sumber : cnbcindonesia.com