Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa pada Pemilu 2019 ada sekitar 20,5 persen anggota dewan perempuan akan duduk di Senayan. Tentu saja pencapaian 20,5 persen atau setara dengan 118 kursi ini merupakan kemajuan besar untuk keterwakilan perempuan di ranah politik.
Pada Pemilu 2014 hanya ada 14,3 persen keterwakilan perempuan di DPR atau sebanyak 97 orang. Sementara pada Pemilu 2009, keterwakilan perempuan 18 persen atau 101 orang. Adapun Pemilu 2004 keterwakilan perempuan hanya 11 persen atau 61 orang.
Menurut saya, ada beberapa faktor yang membuat keterwakilan perempuan mengalami kenaikan. Pertama, faktor regulasi. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut mewajibkan keterwakilan perempuan di DPR sekurang-kurangnya 30 persen di setiap daerah pemilihan. Juga di setiap tiga calon anggota legislatif sekurang-kurangya terdapat satu calon perempuan.
Jelas bahwa aturan itulah yang kemudian membuat partai mau tidak mau harus mendapuk kaum perempuan untuk ikut berkontestasi. Apalagi mengenai aturan tersebut KPU terlihat cukup tegas terhadap partai politik. Artinya, bagi partai politik yang tidak mau mengikuti aturan akan didiskualifikasi.
Kedua, faktor nomor urut. Menurut data Perludem, pada Pemilu 2019 ada 235 caleg perempuan yang ditempatkan pada nomor urut 1. Sedangkan caleg perempuan yang di nomor urut 2 terdapat 372 orang. Tentu saja penempatan nomor urut tersebut juga bisa menjadi faktor mempermudah caleg perempuan lolos ke Senayan.
Ketiga, faktor pesohor. Setidaknya tercatat 91 caleg yang berasal dari kalangan artis. Dalam hal ini adalah model, musisi, pedangdut, pemain film, penyanyi, dan sebagainya. Mayoritas caleg artis tersebut dari kalangan perempuan.
Keempat, faktor kekerabatan politik. Menurut penelitian Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (PKPUI), sekitar 40% caleg perempuan yang lolos ke Senayan tahun ini memiliki latar politik kekerabatan alias berhubungan darah dengan elite politik, pejabat negara, atau kepala daerah.
Terlepas dari faktor yang melatari keberhasilan caleg perempuan, yang jelas fakta mengatakan bahwa keterwakilan perempuan di DPR mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut perlu disambut baik.
Agenda Prioritas
Tentu kita berharap para kaum perempuan yang lolos sebagai anggota dewan punya agenda prioritas dan benar-benar memperjuangkan kepentingan perempuan dan anak. Setidaknya ada beberapa agenda mendesak yang perlu segera diperjuangkan kaum perempuan di Senayan.
Pertama, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Undang-undang tersebut telah mangkrak bertahun-tahun di DPR. Padahal undang-undang itu mempunyai kegentingan yang sangat untuk melindungi korban kekerasan seksual. Coba bayangkan, menurut data yang ada, setiap 2 jam ada 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bahkan menyebutkan sepanjang tahun 2018 kekerasan seksual terhadap perempuan mengalami kenaikan sebanyak 14 persen, yakni dari 348.466 kasus ke 406.178 kasus.
Jika dirinci, kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut terdiri dari 13.568 kasus yang ditangani oleh 209 lembaga mitra pengada layanan yang tersebar di 34 Provinsi, serta sebanyak 392.610 kasus bersumber pada data kasus atau perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama.
Kedua, soal batas usia perkawinan bagi perempuan. Persoalan ini juga perlu menjadi agenda prioritas anggota dewan perempuan di parlemen mengingat berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), ada 340.000 pernikahan anak tiap tahun.
Ingat bahwa pernikahan dini punya dampak yang cukup kompleks. Di antara adalah putus sekolah, ketidaksiapan fisik dan mental, ketidakcukupan finansial, kematian ibu dan bayi, serta kemiskinan. Sebagaimana laporan data BPS 2016, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun (pengantin anak) memiliki tingkat pencapaian pendidikan yang lebih rendah dibandingkan dengan anak perempuan yang belum menikah, khususnya setelah sekolah dasar (SD).
Untuk persoalan ini, DPR tahun lalu sebenarnya sudah mendapat mandat dari Mahkamah Konstitusi untuk menaikkan batas usia perkawinan perempuan dari yang awalnya 16 tahun. Dan dikasih deadline 3 tahun. Kini tinggal kita tunggu bagaimana komitmen 118 perempuan yang akan duduk di Senayan nanti.
Ketiga, pelindungan Perempuan Buruh Migran (PBM). Di sini, kasus-kasus penempatan non-prosedural terhadap PBM kerap terjadi. Sebagai contoh, di negara Arab Saudi dan negara Timur Tengah lainnya misalnya sebanyak 36% PBM ditempatkan dengan modus visa umrah dan cleaning service. Selain menjadi korban penempatan non-prosedural, PBM juga sering menjadi korban perdagangan manusia.
Tentu saja kasus-kasus yang menimpa PBM akan terus terjadi karena harus diakui hak pekerja perempuan belum terlindungi secara baik oleh undang-undang, sehingga mereka terus tertindas dan tertindas.
Oleh karena itu, anggota dewan perempuan diharapkan dapat berjuang dan berani menyuarakan hal-hal yang terkait isu perempuan, agar kesetaraan gender serta hak dan perlindungan kaum perempuan dapat dijamin oleh negara. Kita berharap keterwakilan perempuan di parlemen tak hanya sebatas angka, tetapi harus tercermin dalam gebrakan-gebrakan nyata ke depan.
sumber : detik.com